15 November 2007

Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Dalam rangka mau ujian CPNS, dwi musti apal UUD 1945, minimal pembukaannya deh..jadi..sekarang yuu kita mari menghapal pembukaan UUD 1945


Undang Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945

Pembukaan


Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa, dan oleh sebab itu maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan.

Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah pada saat yang berbahagia, dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan yang luhur supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.

Kemudian daripada itu, untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umun, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Undang Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu sususnan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat yang berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.


3 komentar:

dwing mengatakan...

ga penting banget kaan?

machmoey mengatakan...

penting itu untuk masadepan negara yang lebih baik, ...

dengan adanya CPNS baru tau saya juga klo UUD itu dah 4 kali diamandemen.

tapi kayanya pembukaan UUD45 mah ga berubah.

Unknown mengatakan...

yah, dwing...
ndak gitu juga...

wa jadi PNS tanpa apal UUD 1945

hehehe... :D

-jamurkuping